Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, turut angkat bicara terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah aparat penegak hukum.
Samad menjelaskan pungli yang terjadi di level paling bawah motifnya ialah corruption by needs. Di mana mereka korupsi karena penghasilan yang didapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam jangka waktu satu bulan.
Baca Juga
"Misalnya kalau Anda ditilang oleh oknum polisi yang berpangkat brigadir kemudian Anda memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut dan dia menerima, itu adalah corruption by needs," kata Samad, Sabtu (12/11/2016).
Advertisement
Dia mencontohkan, polisi berpangkat brigadir gajinya sekitar Rp 3-4 juta per-bulan. Sementara, dia harus menghidupi dua anak sekaligus yang kuliah.
"Mampukah dia mencukupi kehidupan sehari-harinya. Kan nggak mungkin bisa mencukupi," ujar Samad.
Samad mengatakan, hal ini tentunya, ini menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah, harus memperbaiki struktur pendapatan gaji pegawai terendah.
"Gaji polisi harus dinaikkan. Pangkat brigadir nggak boleh gajinya seperti sekarang. Harus di atas Rp 4 juta," pungkas Abraham Samad.