Polda Metro Akan Panggil Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Presiden

Sebelum memanggil Ahmad Dhani, penyidik akan terlebih dulu mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Nov 2016, 18:20 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 18:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musikus kondang Ahmad Dhani. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi dan pihak-pihak terkait kasus ini, termasuk Dhani.

"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan Projo serta terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Senin (14/11/2016).

‎Namun sebelum memanggil Ahmad Dhani, penyidik akan terlebih dulu mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Setelah memeriksa para saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Gelar perkara sekaligus memastikan kelanjutan kasus tersebut, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.

"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," terang Awi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Musikus ternama itu dilaporkan atas tudingan menghina Presiden Jokowi saat melakukan orasi pada demo Jumat 4 November 2016.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor ‎LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya