Liputan6.com, Jakarta Sidang dua terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi kembali digelar.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa memutar percakapan telepon antara eks Ketua DPD Irman Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Dalam rekaman percakapan telepon nirkabel itu, terungkap kalau Irman meminta jatah kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat kepada Djarot. Kemudian jatah tersebut diberikan kepada CV Semesta Berjaya selaku distributor.
Advertisement
Djarot yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Irman juga menyinggung soal tingginya harga gula di Sumbar dalam percakapan itu. Dia kemudian meminta nomor telepon Memi kepada Irman untuk dihubungi.
"Dia (Irman) bilang punya teman pengusaha yang baik, namanya Bu Memi. Ya sudah saya minta nomor Bu Memi untuk dikontak," ujar Djarot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Irman dalam percakapan itu diketahui juga berulang kali merekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Djarot. Dia pun selalu menjawab iya atau siap terkait rekomendasi berulang dari Irman tersebut. Menurut Djarot, jawaban itu dilontarkan karena dirinya menghormati Irman sebagai Ketua DPD waktu itu.
Adapun usai mendapat nomor kontak Memi, Djarot langsung menelepon dan meminta agar Memi berhubungan langsung dengan Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi. Kemudian, Djarot mengontak Benhur dan meminta agar menyiapkan kebutuhan bagi Memi.
Menyiapkan Gula Impor
Percakapan telepon antara Djarot dan Memi serta Djarot dan Benhur juga diputar ulang oleh jaksa dalam sidang ini. Dalam perbincangan telepon ini, Djarot menyampaikan pesan Irman kepada Benhur. Yakni menyiapkan gula impor sebanyak 3 ribu ton untuk CV Semesta Berjaya sebagaimana yang diminta Irman.
Namun Djarot mengaku, perusahaan milik Memi itu sebelumnya sudah mengajukan kepada Benhur agar menjadi distributor gula impor.
"Setahu saya Bu Memi memang sudah mengajukan jadi mitra penyalur gula. Pak Benhur sudah tahu, Bu Memi ini memang pengusaha besar," ucap Djarot.
Sebagai informasi, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memberi suap Rp 100 juta kepada eks Ketua DPD Irman Gusman. Pemberian Rp 100 juta itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.
Uang itu diberikan karena Irman telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi agar mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat. Irman kemudian memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Atas perbuatannya Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.