Korupsi E-KTP, KPK Periksa Direktur Keuangan Percetakan Negara RI

KPK juga memeriksa dua karyawan PNR‎I, Djoko Dwi Subandono dan Kurniyanto, serta mantan Direktur Keuangan Perum PNRI, Deddy Supriadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Nov 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 13:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Salah satunya dengan memeriksa Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan.

Sigit diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Ya jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa dua karyawan PNR‎I, Djoko Dwi Subandono dan Kurniyanto, serta mantan Direktur Keuangan Perum PNRI, Deddy Supriadi. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, negara rugi sampai Rp 2 triliun.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya