Propam Polri Sita Uang Rp 3 M dari Eks Penyidik KPK Brotoseno

Brotoseno diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi cetak sawah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 01:40 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 01:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Polri mengamankan perwira menengah (pamen) Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno. Dari tangan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Propam mendapati barang bukti uang senilai Rp 3 miliar.

"Ya benar, saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim," ungkap Irwasum Polri, Irjen Dwi Priyatno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/11/2016).  

Dwi menambahkan, diamankannya Brotoseno lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Ya (terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimatan), masih dalam riksa Bareskrim," ucap dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Brotoseno ditangkap Selasa, 15 November 2016, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Brotoseno saat ini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan. "Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Bareskrim," kata Boy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya