Liputan6.com, Jakarta - Perwira menengah (Pamen) Bareskrim Polri berinisial D dan AKBP Brotoseno melanggar kode etik dan profesi. Dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu diduga menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi cetak sawah.
"Jadi sementara dua anggota tersebut dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13 yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri kemudian setiap anggota polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, bisa saja kedua pamen tersebut mendapat hukuman berat. Termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Namun, kepastian sanksi terhadap keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan internal Propam Polri dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana oleh Bareskrim Polri.
Advertisement
"Sanksi itu tunggu prosesnya dari paling ringan itu teguran, somasi, penundaan kenaikan pangkat kalau memang ada, sampai pemberhentian tidak hormat," tegas Rikwanto.
AKBP Brotoseno, perwira menengah Bareskrim ditangkap jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri. Penangkapan kekasih artis dan politikus Angelina Sondakh itu terkait dengan kasus suap pengamanan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno diamankan Propam bersama seorang pamen berinisial D pada Jumat 11 November 2016 di Jakarta.