VIDEO: Perekam Video Penganiayaan Siswi di Pinrang Jadi Tersangka

Saksi yang berusia 13 tahun ini diminta merekam aksi kekerasan sang kakak dan kedua temannya.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Nov 2016, 13:44 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 13:44 WIB

Liputan6.com, Pinrang - Saksi utama yang bertindak sebagai perekam aksi kekerasan terhadap seorang remaja wanita di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan juga ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Sementara itu, polisi tengah memburu pengunggah video penganiayaan di media sosial dengan menggandeng tim cyber Polda Sulsel.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (23/11/2016), didampingi orangtuanya, siswi SMP ini diperiksa petugas unit PPA Polres Pinrang. Saksi yang masih duduk di kelas 7 itu merupakan saksi utama yang dimintai keterangan penyidik terkait kasus tindak kekerasan oleh 3 remaja wanita.  

Saksi yang berusia 13 tahun ini diminta merekam aksi kekerasan sang kakak dan kedua temannya. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul ditetapkannya 3 tersangka yang masih di bawah umur, kecuali satu di antaranya yang merupakan guru honorer di sebuah sekolah dasar.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, saksi yang merupakan adik Sari salah satu tersangka itu juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus kekerasan itu berawal dari ketersinggungan atas kalimat korban yang ditujukan kepada tersangka Nelda, guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Pinrang, di media sosial.

Tersangka pun akhirnya mengajak 2 temannya untuk memberi pelajaran kepada korban. Aksi ketiganya direkam hingga kemudian beredar di dunia maya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya