Buni Yani Jadi Tersangka karena 3 Paragraf Kalimat

Dalam video yang diunggah Buni Yani sebenarnya tak ada masalah, namun yang bermasalah adalah kalimat yang ditulisnya di FB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2016, 21:42 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 21:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Polisi mengatakan, video asli rekaman saat Ahok berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu sudah dilakukan pemeriksaan secara forensik dan tidak ada masalah.

"Yang asli satu jam 40 menit. Hasil yang di-publish Buni Yani selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.

Jadi, lanjut dia, berdasarkan analisa tidak ada penambahan dan perubahan suara dari Ahok dalam video tersebut. "Jadi video itu utuh, tapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Videonya asli," tegas Awi.

Karena itu, dalam video yang diunggah Buni Yani, sebenarnya tak ada masalah dan bukan hal itu yang membuat dirinya menjadi tersangka.

"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tapi perbuatan menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu," jelas Awi.

Berikut kalimat dalam akun FB Buni Yani, di mana kata dalam kurung tak ada dalam video asli:

"Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat Al Madinah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi".

"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

"Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya