Alasan Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan

Apa saja alasan Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasut terkait video Ahok?

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 22:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan status hukum Buni Yani ditingkatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hasil penyelidikan telah memenuhi sejumlah unsur dalam KUHAP.

"Dari Pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka. Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," Awi menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.

Sebelumnya, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor sejak pukul 11.00-19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia diduga melakukan penghasutan atas kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebook.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya