Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar datang ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menghadiri syukuran atas pembebasannya dari tahanan, yang diselenggarakan almamaternya Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya.
Dalam kesempatan ini, Antasari mengungkapkan kekecewaan terhadap Polda Metro Jaya. Dia menceritakan, pada 2010, melapor ke Polda Metro soal adanya orang tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Selain itu, diperiksa sebagai terlapor, Buni Yani membawa bukti sanggahan, turut menyita perhatian banyak pembaca di Liputan6.com, terutama kanal News hingga Kamis (24/11/2016) pagi.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News.
1. 12 Hari Bebas, Antasari Azhar Berjanji Ungkap Dalang Kasusnya
Tak lama setelah menghirup udara bebas, mantan Ketua KPK Antasari Azhar bertandang ke Palembang, Sumatera Selatan.
Antasari datang ke Palembang untuk menghadiri acara syukuran atas pembebasannya dari tahanan, yang diselenggarakan almamaternya Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya.
Dalam kesempatan ini, Antasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya. Dia menceritakan, pada 2010, melapor ke Polda Metro soal adanya orang tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Advertisement
Namun, hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Merasa laporannya terabaikan, Antasari kecewa dan berjanji akan menelusuri laporannya itu ke Polda Metro Jaya.
"Pernah satu tahun lalu, pengacara saya menanyakan kembali tentang laporan kami. Mereka meminta menyerahkan dulu handphone saya. Lho, handphone saya kan disita. Dari situ terlihat tidak ada keseriusan (Polda Metro Jaya). Saya meminta ada pengusutan," ujar Antasari kepada Liputan6.com, Rabu, 23 November 2016.
Selengkapnya...
2. Diperiksa Sebagai Terlapor, Buni Yani Bawa Bukti Sanggahan
Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 memenuhi panggilan polisi. Buni diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.
Mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, Buni Yani irit bicara. Dia tiba di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
"Datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor," ujar pengacara Buni, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Aldwin menegaskan, status kliennya tak layak ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga menyatakan, kasus tersebut tak layak dilanjutkan.
Selengkapnya...
3. Rizieq Shihab: Siapa pun Tidak Bisa Larang Demo 2 Desember
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memastikan, aksi Gelar Sajadah pada 2 Desember 2016 tetap akan berlangsung di Jakarta. Hal ini menyusul banyaknya sejumlah pihak yang menolak aksi yang bakal dihelat di Jalan Sudirman hingga Thamrin itu.
Rizieq menilai, demonstrasi merupakan hak seseorang sebagai warga negara. Bahkan, demo dilindungi undang-undang.
"Dua Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata dia di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.
"Barang siapa pun orangnya di negara tidak boleh melarang suatu unjuk rasa, yang dijamin oleh undang-undang," dia menjelaskan.
Rizieq menilai, bila ada sejumlah pihak yang melarang atau menghalangi unjuk rasa, yang bersangkutan bisa dipidanakan.
Selengkapnya...