Cemburu, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Kantor Lurah Petamburan

Akibat tusukan itu, korban terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat

oleh Muslim AR diperbarui 24 Nov 2016, 14:55 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 14:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kantor Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, mendadak jadi arena duel dua pria. Satu orang memegang pisau dan lainnya bertangan kosong.

Adalah Iwan Asmadi (41), pria yang memegang senjata itu marah dan menyerang Rudi Hartono (36). Nasib nahas pun dialami pria tak bersenjata. Dia bersimbah darah setelah terkena sabetan pisau. Darah mengucur dari empat luka yang menganga di tubuhnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (KanitReskrim) Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim menyebut pangkal persoalan keduanya berkelahi. Kejadian ini berawal dari bisikan tetangga dan orang-orang terdekat Iwan yang menyebut, istrinya acap berduaan bersama Rudi. Isu itu sempat tak ditanggapi lantaran dianggap gosip murahan.

Namun, ketika ia memperoleh informasi bahwa istrinya dan Rudi sedang berduaan di suatu acara kegiatan sosial di Kantor Kelurahan Petamburan, Iwan pun penasaran. Dia ingin membuktikan kabar itu dengan pergi ke acara tersebut sambil membawa pisau.

Setelah sampai di tempat acara, benar saja. Iwan kaget bukan kepalang. Perasaan geram, marah, dan kesal berkecamuk dalam hatinya. Api cemburu Iwan pun tersulut. Pisau yang dibawanya langsung ia gunakan untuk menikam Rudi dari belakang.

"Dia (Iwan) sudah bawa pisau, langsung menyerang korban," jelas Mustakim di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Akibat tusukan itu, korban terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, dada kanan, perut dan bokong, pantat korban juga mengalami luka," jelas Mustakim.

Saat ini Iwan ditangkap polisi sedangkan kondisi Rudi kritis di rumah sakit. "Yang bersangkutan (Iwan) sudah diamankan di Polsek," ucap Mustakim.

Iwan yang sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Metro Tanah Abang terancam terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya terhadap Rudi. Dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya