Liputan6.com, Jakarta KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak. Keduanya adalah Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia harus ditagih Ditjen Pajak. Sebab, tunggakan pajak perusahaan tersebut sangat besar, Rp 78 miliar.
Baca Juga
"Ini (kewajiban pajak Rp 78 miliar) harus ditagih. Karena tentu hal itu sejalan dengan rencana kami berlima pimpinan KPK sejak masuk untuk terus memperhatikan pajak ini secara detail," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Kata Saut, memang Ditjen Pajak harus menghitung kembali kewajiban pajak perusahaan yang menginduk pada Lulu Group di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tersebut. Minimal, PT EK Prima Ekspor Indonesia harus membayar tunggakan pajaknya sebelum tax amnesti dilakukan.
"Saya pribadi pada prinsipnya menganggap perlu dihitung seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban yang belum dibayar harus dibayarkan, karena kalau tax amnesti nanti sudah dilakukan selanjutnya mau apalagi," ucap Saut.
Menurut Saut, perlu ada upaya tegas dari Ditjen Pajak Kemenkeu agar perusahaan-perusahaan, termasuk PT EK Prima Ekspor Indonesia, tak mengakali kewajiban pajak. Terutama dengan cara-cara negosiasi dengan oknum di Ditjen Pajak.
"Jadi setelah sampai batas amnesti nanti, maka semua kewajiban harus dipenuhi, dibayar semua. Bila perlu semua harta diminta untuk membayar utang-uutang pajaknya walau sampai bangkrut. Karena, cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," ujar Saut.
KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk 'mengamankan' kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.