Pengacara Antasari Azhar: Surat Grasi Sudah Diterima Setneg

Berdasar UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, Presiden memiliki waktu 3 bulan untuk memutuskan permohonan grasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Nov 2016, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 17:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mendatangi Sekretariat Negara untuk memastikan surat permohonan grasi terhadap kliennya sudah diterima. Kedatangannya menyusul pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan surat itu belum tiba.

Setelah datang ke Setneg, Boyamin mendapat kepastian surat permohonan grasi yang dikirim Mahkamah Agung (MA) sudah sampai ke Setneg. Hal ini membuatnya cukup lega sementara ini.

"Tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang di sini, enggak perlu saya sebut namanya. Artinya memastikan ada saksinya memastikan ada partner saya bahwa menyatakan telah benar diterima 20 Oktober, berkas grasi dari Antasari Azhar melalui MA," kata Boyamin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Boyamin melihat sendiri surat rekomendasi yang diberikan MA kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi ditulis dalam 2 halaman. Secara umum, MA bisa memilih tiga poin, mendukung, menolak, atau menyerahkan pada Presiden.

Berdasar UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, Presiden memiliki waktu 3 bulan untuk memutuskan permohonan grasi ini. Artinya, paling lambat Januari keputusan itu sudah bisa diumumkan.

Boyamin berharap besar pada Jokowi untuk menerima dan mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari. Bahkan, sebelum Januari sudah bisa diumumkan.

"Biasanya enggak sampai tiga bulan, biasanya begitu. Kita haraplah maksimal 20 Januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada Lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," Boyamin memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya