Penetapan Tersangka Buni Yani Dianggap Tak Fair, Ini Kata Polisi

Menurut Awi, peningkatan status perkara Buni Yani dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2016, 19:03 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 19:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak fair. Dia menganggap, peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan berbau SARA di media sosial itu tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menampik tudingan itu. Menurut Awi, peningkatan status perkara Buni Yani dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Yang lebih tahu penyidik, bukan pengacara. Penyidik sudah punya timeline, kapan LP masuk, kemudian kita melakukan klarifikasi, kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Awi menjelaskan, timeline penanganan perkara ini berawal dari laporan Andi Windo tertanggal 7 Oktober 2016. Selanjutnya, polisi memverifikasi dari saksi pelapor pada 12 Oktober 2016.

"Kemudian melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan pada tanggal 19 Oktober 2016, kami lakukan gelar awal. Dari hasil gelar, keputusan gelar kasus dinaikkan ke penyidikan," tutur dia.

Kemudian penyidik melengkapi administrasi ke proses penyidikan pada 25 Oktober. Penyidik memeriksa pelapor dan menyita barang bukti berupa flashdisk dari pelapor pada 26 Oktober.

"27 Oktober memeriksa beberapa saksi, ada tiga orang saksi. 7 November memeriksa saksi ahli, ahli bahasa, ITE dan sosiologi. 24 November kita memeriksa saudara BY (Buni Yani)," beber Awi.

"Jadi SOP sudah dilakukan dan tidak ada kewajiban melaporkan ke pengacara," tegas Awi.

Bukti Sanggahan

Buni Yani sempat membawa bukti-bukti sanggahan, berupa akun-akun di sosial media yang lebih dulu mengunggah penggalan video Ahok dengan caption provokatif. Namun belum mengusut akun-akun tersebut.

"Satu per satu untuk proses ini, karena laporan pertama pelapornya Andi Windo sehingga kita tindak lanjuti. Dan bagi siapa yang menemukan hal tersebut, silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut," kata Awi.

Sementara terkait laporan balik yang dilayangkan Buni Yani, masih dalam proses penyelidikan. Apalagi, Buni Yani sempat mangkir saat pemanggilan pertama dirinya sebagai saksi pelapor.

"Yang bersangkutan sudah dua kali (dipanggil) tapi baru hadir Jumat lalu. Baru diperiksa dari pelapor. Kemudian akan lanjut pemeriksaan saksi lainnya," terang Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya