Motif Tersangka Buni Yani Unggah Penggalan Video Pidato Ahok

Awi memperlihatkan screenshoot postingan Buni Yani yang memuat tiga paragraf kalimat yang dianggap memenuhi unsur pidana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2016, 20:32 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 20:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan motif Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berdasarkan pengakuannya ke penyidik, postingan itu bertujuan untuk diskusi antar-netizen atau pengguna internet.

"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka akibat postingan tersebut. Namun, polisi tak mempermasalahkan video yang diunggah Buni Yani, melainkan caption atau keterangan pada postingan tersebut.

"Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih Muslim. Kalimat ini tidak ada di video, dan ditambah, dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dan ini kita ulas apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli," beber Awi.

Sebelumnya, Awi juga memperlihatkan screenshoot postingan Buni Yani yang memuat tiga paragraf kalimat yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Berikut bunyi kalimat yang ditulis di Facebook Buni Yani:

'PENISTAAN TERHADAP AGAMA'

'Bapak Ibu (pemilih Muslim)... Dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi'

'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya