Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Bidik Pihak Lain

KPK sedang mendalami dan menelusuri setiap informasi dan data yang didapat berkaitan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2016, 04:04 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 04:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Terutama untuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Hal itu, menurut Agus, dapat dilihat dari upaya suap dari Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno. Handang diduga menerima suap dari Rajesh agar tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar hilang.

"Kalau membebaskan seseorang dari (tagihan pajak) Rp 78 miliar jadi nol, pasti banyak yang terlibat yang lain," ucap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Atas dasar itu, lanjut Agus, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan menelusuri setiap informasi dan data yang didapat berkaitan kasus ini. Termasuk nantinya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

"Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan, suspect-nya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman (penyidik) datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyai," kata dia.

"Lalu, kalau money, kan belum mengalir ke mana-mana. Biasanya kita akan follow the money dan follow the suspect. Anda lihat saja nanti perkembangannya," ujar Agus.

Bidik PT EK Prima

Selain itu, KPK menjajaki kemungkinan mengembangkan kasus ini dan menjerat PT EK Prima Ekspor Indonesia sebagai korporasi. "Bisa, bisa itu (PT EK Prima dijerat sebagai korporasi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, sebelum ke sana, KPK akan mendalami lebih dulu, sejauh mana perusahaan yang bergerak di bidang ritel itu terlibat sebagai korporasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Penjeratan Pidana Korporasi yang saat ini memasuki finalisasi.

"Perma-nya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih berproses. Kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk melakukan kejahatan korporasi ya. Ya, kita pelajari saja nanti," ujar dia.

KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk "mengamankan" kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.

Hasil OTT KPK

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin malam, 21 November 2016, di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh Rajamohanan yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya