Djan Faridz Desak Menkumham Cabut SK PPP Romahurmuziy

Djan berharap, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bisa menghormati dan patuh akan putusan PTUN.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Nov 2016, 22:49 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 22:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romy).

Oleh karena itu, Djan berharap, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bisa menghormati dan patuh akan putusan PTUN.

"Menkumham termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan," ucap Djan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/11/2016).

Dia mengatakan, hal ini perlu dilakukan demi membantu Menteri Yasonna agar terhindar dari Pasal 421 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

"Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP," tandas Djan.

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Karena itu, dia belum akan mengambil langkah hukum apapun atas putusan PTUN.

Sejauh ini, dia hanya mendengar kalau SK yang ditandatanganinya telah dibatalkan. Yasonna sendiri mengaku belum mendengar apapun tak terkecuali pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Kami lihat dulu putusannya nanti bagaimana, pelajari secara mendalam. Masak belum baca langsung komentar," kata Yasonna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya