Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil mengamankan 41 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Keberhasilan ini menurut Saleh, mengindikasikan bahwa banyak TKA ilegal asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA perlu ditingkatkan.
"Yang 41 orang itu kan baru yang tertangkap. Kita bisa saja menduga masih banyak TKA ilegal yang belum tertangkap," ungkap Saleh di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Menyikapi hal itu, Saleh berharap Menteri Tenaga Kerja dapat melakukan langkah-langkah koordinasi dan sinergi dengan kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.
Menurut Saleh, masing-masing pihak tersebut perlu menyusun langkah-langkah antisipatif sehingga TKA ilegal tidak mudah masuk ke Indonesia.
"Jangan saling tunggu. Apalagi, antara kementerian atau lembaga tersebut sudah ada tim pengawas orang asing (timpora) yang bisa diandalkan," ucap dia.
Politikus PAN ini mengatakan, persoalan TKA ilegal tidak boleh dianggap remeh. Sebab, masuknya orang asing secara ilegal dinilai dapat mengganggu kedaulatan Indonesia. Faktanya, semua negara sangat memperhatikan dan melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya orang-orang asing ke negara masing-masing.
"TKI kita di luar negeri juga diawasi ketat. Tidak hanya soal izin tinggal dan izin kerja, paham keagamaan TKI kita juga terkadang diawasi. Di Korea Selatan, sudah banyak TKI kita yang dideportasi karena diduga menganut paham radikal," papar Saleh.
"Semestinya, hal yang sama juga dilakukan di Indonesia," kata Saleh.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Maruli Hasoloan mengatakan, pihaknya mengamankan 41 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina akhir pekan lalu.
Puluhan TKA asal Cina ini kedapatan bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja. Menurut Maruli, 41 TKA Cina diamankan dari tiga lokasi yakni Palembang, Sumatra Utara, dan Karawang.
"Mereka rata-rata dipekerjakan oleh perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Ada juga yang IMTA tidak sesuai dengan teknis pekerjaan di lapangan," jelas Maruli.
Saat ini, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil pemilik perusahaan yang mempekerjakan 41 TKA. Berdasarkan informasi awal, TKA rata-rata bekerja sebagai teknisi untuk mesin dan peralatan yang didatangkan dari Tiongkok.