Datangi Kejagung, Kapolri Tito Koordinasi Penanganan Kasus Ahok?

Jaksa Kejagung masih meneliti berkas perkara Ahok yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Nov 2016, 14:49 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 14:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum diketahui, apa tujuan orang nomor satu di Polri ini mendatangi kompleks Korps Adhyaksa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (29/11/2016), Tito tiba di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang lokasinya tidak jauh dari Mabes Polri sekitar pukul 12.50 WIB. Mobil yang di dalamnya ada Tito langsung masuk ke garasi Gedung Utama Kejagung.

Tak ada sepatah kata apapun yang terucap dari Tito. Mengambil gambar Tito pun dihalang-halangi. Sekitar 20 menit kemudian, mobil Kapolri tancap gas keluar dari kompleks Kejagung.

Belum diketahui secara pasti apakah kedatangan Tito terkait berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yang jelas, Polri telah melimpahkan berkas kasus Ahok ke Kejagung. Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk merampungkan penelitian berkas tersebut.

Masih Diteliti

Sementara itu, Ketua Jaksa Peneliti Kasus Ahok Ali Mukartono yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui kedatangan Kapolri ke Kejagung.

"Saya enggak tahu Pak Kapolri datang. Kapan? Enggak tahu saya. Saya dari koperasi," ucap Ali.

Ali melanjutkan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Ahok yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri. Dia juga belum menerima laporan dari tim, sudah sejauh mana proses penelitian berkas kasus dugaan penistaan agama itu.

"Masih diteliti, masih dipelajari. Tim masih bekerja di Pidum (Pidana Umum)," kata dia.

Ali belum bisa memastikan kapan berkas perkara Ahok itu dinyatakan lengkap atau P21. Tim yang ia pimpin memiliki waktu 14 hari sejak berkas diserahkan, apakah diterima atau dikembalikan.

"Saya tidak tahu tim sanggupnya kapan. Kita punya waktu 14 hari. Secepatnya (P21)," ucap Ali.

Ali juga menuturkan, berkas kasus Ahok bisa saja dikembalikan apabila ada hal yang kurang, termasuk perlunya ditambahkan pasal dalam perkara ini.

"Bisa saja. Kalau hasil mempelajari berkas, diperlukan (penambahan pasal) itu bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan ke situ," Ali menuturkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya