Jaksa Agung: Dakwaan Kasus Ahok Sudah Selesai

Prasetyo mengakui cepatnya proses kasus Ahok untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Des 2016, 12:48 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 12:48 WIB
20160421- Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Komisi III-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Salah satu agenda rapat adalah klarifikasi 15 kasus yang jadi sorotan khalayak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki‎ Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sudah selesai. Sudah selesai," ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Hari ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan karena berkas perkara kasus Ahok sudah lengkap.

Prasetyo menambahkan, kejaksaan memang bergerak cepat dalam kasus Ahok ini. Ia mengaku, hal itu dilakukan Korps Adhyaksa ‎untuk mengakomodir keinginan sejumlah pihak dan masyarakat terkait penanganan kasus ini.

"Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat‎," kata Prasetyo.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya