2 Jaksa Terbaik Disiapkan untuk Sidang Ahok di PN Jakut

Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok sudah dilimpahkan ke PN Jakut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Des 2016, 15:26 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 15:26 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari dalam Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Keluarnya Ahok ini dapat dipastikan pihak kejaksaan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Kejari Jakarta Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik yang nantinya membacakan dakwaan dan tuntutan.

"Ada 13 jaksa. Ya, tapi nanti itu di persidangan paling hanya ada dua jaksa dari Kejari. Semua yang terbaik yang kita siapkan," kata Agung Dipo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. Begitu juga soal apakah persidangan dilakukan terbuka atau tidak.

"Itu PN nanti yang tentukan. Soal mau diambil live atau tidak ya sudah kewenangan PN Jakut," ujar Dipo.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta Ahok itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya