Liputan6.com, Jakarta - Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Kejari Jakarta Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik yang nantinya membacakan dakwaan dan tuntutan.
"Ada 13 jaksa. Ya, tapi nanti itu di persidangan paling hanya ada dua jaksa dari Kejari. Semua yang terbaik yang kita siapkan," kata Agung Dipo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Baca Juga
Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. Begitu juga soal apakah persidangan dilakukan terbuka atau tidak.
Advertisement
"Itu PN nanti yang tentukan. Soal mau diambil live atau tidak ya sudah kewenangan PN Jakut," ujar Dipo.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta Ahok itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Â