Kata PDIP soal Penangkapan Rachmawati Terkait Dugaan Makar

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, penangkapan Rachmawati alangkah baiknya dipandang dengan arif dan bijaksana.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Des 2016, 09:01 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 09:01 WIB
20150929- Hendrawan Supratikno-Jakarta
(Ki-ka) Anggota Komisi VI F-PDIP Juliari Batubara, Anggota Komisi XI F-PDIP Hendrawan Supratikno dan Bendahara F-PDIP DPR Alex Lukman memberikan keterangan terkait pelemahan rupiah di ruang F-PDIP, Jakarta, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, terlalu cepat untuk berkomentar soal penangkapan Rachmawati Soekarnoputri. Rachmawati merupakan adik  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Terlalu dini untuk berkomentar soal penangkapan Rachmawati. Saya sendiri belum mendapat informasi yang lengkap," ungkap Hendrawan di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Ia menilai, penangkapan Rachmawati alangkah baiknya dipandang dengan arif dan bijaksana. Serta, semua harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.

"Kan Rachmawati menyampaikan pendapat, apa harus ditangkap? Ini pertimbangan dari kepolisian, misalnya kembali ke UUD 1945 yang asli dulu sebenarnya disuarakan kalangan lain termasuk senior PDIP," kata dia.

Hendrawan meminta kepolisian untuk dapat menjelaskan apa dasar penangkapannya dan ini haruslah dikorek.

"Apa dasarnya, apakah surat resmi ke pimpinan MPR, apakah ada desakan lain," ujar Hendrawan.

"Kan dia (Rachmawati) minta sidang istimewa MPR harus menghentikan Jokowi-JK, sementara Jokowi-JK dihasilkan dari proses yang sesuai UUD yang berlaku saat ini," tukas Hendrawan.

Mabes Polri menangkap Rachmawati Soekarnoputri terkait dugaan tindak pidana makar. Namun, Rachmawati bersama pengacaranya meninggalkan Mako Brimob Kelapa II Depok pada pukul 22.00 WIB, Jumat 2 Desember 2016 malam.

"Mbak Rachma diizinkan berobat keluar karena proses BAP sudah selesai. Dia tidak layak untuk ditahan," ucap Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya