Jadi Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Ajukan Praperadilan

Sri Bintang Pamungkas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama beberapa orang lain.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 19:50 WIB
Ini Alasan Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia juga telah ditahan bersama tiga tersangka lain di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, menyatakan, kliennya tidak melakukan makar. Pihaknya juga keberatan Sri Bintang ditahan karena dianggap tak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan polisi.

Kendati demikian, Sri Bintang enggan mengajukan upaya praperadilan.

"Tadi ngobrol, kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak," ujar Dahlia usai menjenguk Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Menurut Dahlia, upaya praperadilan ditolak Sri Bintang lantaran dia tetap yakin dirinya tak bersalah melakukan makar. "Untuk apa praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," tutur dia.

Karena itu, pihaknya hanya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Apalagi, delapan tersangka lain yang sama-sama ditangkap pada Jumat pagi kemarin tidak dilakukan penahanan.

"Kemarin saat dibawa dari Brimob ke Polda, beliau bilang indah sekali di tahanan ini. Tapi persoalannya yang dituduhkan Pasal 107, 108, 110 dan 160 KUHP. Kami dari tim hukum masih mengkaji apa tindakan dalam rangka untuk mengajukan hak klien kami melakukan penangguhan," ucap penasihat hukum lainnya, Ibrahim Kadir Tuasamu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya