Liputan6.com, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia juga telah ditahan bersama tiga tersangka lain di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, menyatakan, kliennya tidak melakukan makar. Pihaknya juga keberatan Sri Bintang ditahan karena dianggap tak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan polisi.
Kendati demikian, Sri Bintang enggan mengajukan upaya praperadilan.
Advertisement
"Tadi ngobrol, kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak," ujar Dahlia usai menjenguk Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Menurut Dahlia, upaya praperadilan ditolak Sri Bintang lantaran dia tetap yakin dirinya tak bersalah melakukan makar. "Untuk apa praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," tutur dia.
Karena itu, pihaknya hanya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Apalagi, delapan tersangka lain yang sama-sama ditangkap pada Jumat pagi kemarin tidak dilakukan penahanan.
"Kemarin saat dibawa dari Brimob ke Polda, beliau bilang indah sekali di tahanan ini. Tapi persoalannya yang dituduhkan Pasal 107, 108, 110 dan 160 KUHP. Kami dari tim hukum masih mengkaji apa tindakan dalam rangka untuk mengajukan hak klien kami melakukan penangguhan," ucap penasihat hukum lainnya, Ibrahim Kadir Tuasamu.