Jaksa Agung: Kasus Ahok Dipercepat atas Permintaan Banyak Pihak

Prasetyo tak mau mengungkap siapa pihak yang ingin dia segera menyelesaikan kasus Ahok.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Des 2016, 11:14 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 11:14 WIB
20160421- Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Komisi III-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Salah satu agenda rapat adalah klarifikasi 15 kasus yang jadi sorotan khalayak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan cepatnya pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena permintaan banyak pihak.

"Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak, harus dipahami," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Meski demikian, Prasetyo memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional terhadap kasus calon petahana tersebut.

"Mestinya diberikan apresiasi, meski cepat, tetap profesional. Nanti kita lihat di persidangan seperti apa, nanti lihat fakta-fakta di persidangan fakta-fakta yang terungkap," tegas dia.

Namun, Prasetyo tak mau mengungkap siapa pihak yang ingin dia segera menyelesaikan kasus Ahok.

"Kan tahu sendiri, banyak pihak meminta itu cepat. Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini. Biar hukum berjalan sesuai koridornya (tak dicampuri politik)," HM Prasetyo memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya