Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jajarannya untuk mengganti salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Siapa dia?
Jaksa yang diganti itu adalah Ireine Korengkeng. Dia adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga
"Ireine itu saya dengar dia itu jaksa di Kejari Jakarta Utara, gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama kan diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Prasetyo di sela Rapat Dengar Pendapat di DPR, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
Prasetyo mendengar kabar tidak sedap mengenai keterlibatan Ireine dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
"Apa salahnya, apa dosanya?" ujar Prasetyo.
"Tapi baiklah. Untuk merespons dan menghindari praduga yang tidak-tidak, saya perintahkan untuk diganti," dia menambahkan.
Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dia menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan perkara Ahok tersebut.
Menurut dia, 13 jaksa tersebut dipimpin oleh Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecurigaan tertentu, sehingga diputuskan mengganti jaksa Irene dengan jaksa yang lain. Menurut dia, untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan. Namun, dia tidak menjelaskan soal kecurigaan itu.
"Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif," ucap Prasetyo.