Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski kewenangan penetapan sidang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Polri tetap merekomendasikan dua tempat sebagai tempat sidang Ahok pada 13 Desember 2016. Dua lokasi tersebut yakni PRJ Kemayoran dan Camping Ground Cibubur.
Baca Juga
"Polri memberikan saran dan masukan. Beberapa waktu lalu kami sampaikan, termasuk lokasi untuk sidang di PRJ Kemayoran dan Camping Ground Cibubur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Advertisement
Menurut dia, faktor keamanan menjadi alasan utama pihaknya merekomendasikan dua tempat tersebut sebagai lokasi digelarnya sidang Ahok. Sebab, diprediksi massa juga akan turut menyaksikan jalannya sidang.
"Hal tersebut diperkirakan karena jumlah pengunjung yang akan menyaksikan sidang tersebut. Sehingga Polri akan membuat rencana pengamanan," terang Rikwanto.
Meski demikian, Rikwanto mengatakan nantinya pengadilan yang akan memutuskan tentang tempat sidang Ahok. "Keputusan tempat sidang belum diputuskan. Nanti pihak pengadilan yang memutuskan," Rikwanto menandaskan.