KPK Cecar Gubernur Ganjar Pranowo Soal Penganggaran E-KTP

Ganjar Pranowo diperiksa KPK sebagai saksi pada kasus korupsi proyek E-KTP karena saat itu, dia duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Des 2016, 02:02 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 02:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Ganjar diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II saat perkara itu terjadi.

Politikus PDIP tersebut mengakui KPK menyecar sejumlah pertanyaan, terutama soal penganggaran proyek E-KTP di Komisi II.

"Dan tadi memang lebih banyak ditanya soal penganggaran," ujar Ganjar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Kurang lebih ada 18 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Ganjar. Penyidik juga mengonfirmasi terkait sejumlah data.

"Sehingga satu per satu dokumen tadi kita buka, satu per satu kita konfirmasi, sehingga itu memberikan pengetahuan yang lebih detil kepada KPK," kata Ganjar.

Pada kesempatan ini, dia kembali menegaskan bantahannya turut menerima aliran duit dari pembahasan proyek E-KTP. Hal itu juga menjadi bagian yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.

"Saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang," ucap Ganjar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya