Romi PPP: Keputusan Hakim PTUN Tak Pengaruhi SK Menteri

Romi menyatakan, hakim PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz juga tidak membuat pengurus PPP dari tingkat DPP hingga DPC terpecah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Des 2016, 08:18 WIB
Diterbitkan 12 Des 2016, 08:18 WIB
PPP Kubu Romy Datangi Kantor KPU
Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor KPU. Romi menjelaskan perihal kedatangannya untuk membahas legalistas kepengurusan partai, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PPP Romahurmuziy tetap bersikukuh menyatakan bahwa organisasi politik yang dipimpinnya masih sah.

Munculnya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, disebut tidak akan mengganggu keabsahan pengurus PPP yang sudah diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Putusan PTUN tak mengganggu SK Kemenkum HAM," kata pria yang akrab disapa Romi, usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cijeruk, Bogor, Minggu 11 Desember 2016.

Romi menyatakan, hakim PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz juga tidak membuat pengurus PPP dari tingkat DPP hingga DPC terpecah.

"Kita masih solid 100 persen, sebagaimana organisasi partai yang ikut hadir dalam pilkada 2018 dan jadi peserta pileg 2019," ujar dia.

Bahkan, PPP kubunya sudah mulai berkonsolidasi untuk persiapan menghadapi pemilu 2019. Konsolidasi ini juga untuk memadukan pengurus PPP dari tingkat DPP hingga DPC.

"Kita perlu informasikan kembali ke masyarakat bahwa PPP yang menjadi peserta pilkada 2018 dan pileg 2019 itu adalah PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede. Soal adanya putusan pengadilan yang memenangkan Djan Farid sudah kita lakukan banding," tambah Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya