Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan uji materi pasal yang mengatur cuti kampanye untuk petahana yang maju pilkada.
MK Sempat beberapa kali menyidangkan gugatan Ahok tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum juga mengeluarkan putusan.
Terkait hal ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tidak ada niat pihaknya untuk memperlambat jalannya kasus ini.
Advertisement
"Tidak ada bahasa diperlambat," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Selasa (13/12/2016).
Menurut dia, perkara ini sedang dalam rapat pembahasan hakim.
"Perkara cuti petahana sedang dalam pembahasan hakim dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar.
Selain itu, lanjut dia, banyaknya perkara yang dikerjakan MK, membuat mereka fokus ke yang lain terlebih dahulu.
"Mengingat perkara PUU (Pengujian Undang-Undang) jumlahnya banyak, maka beberapa waktu ini digunakan untuk menyelesaikannya satu per satu, antara lain PUU Tax Amnesty yang mau putusan besok," ucap Fajar.