Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan memerintahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebatas menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil untuk mencegah terjadinya kegaduhan di parlemen.
"MKD dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduhan, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dasco menjelaskan, revisi ini berawal dari laporan yang diterima MKD. Laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan Baleg yang lalu karena dianggap lalai dan tak profesional.
Advertisement
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, saat itu Baleg hanya merevisi untuk menambahkan satu pimpinan di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Dia (Baleg) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR," jelas Dasco.
Namun, dia menyebutkan, MKD tak menemukan adanya unsur kesengajaan. Hal itu membuat wacana revisi untuk kocok ulang pimpinan MPR dan AKD kembali menguat. "Kemungkinan ada kegaduhan karena kelalaian itu," ucap dia.
Kemudian, MKD melakukan kanalisasi buat mencegah kegaduhan itu dan memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 sebatas menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Kita sudah minta Baleg agar melakukan perubahan, itu saja. Kalau semua sudah kita akomodasi dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," Dasco memungkas.