Menkumham Harap Revisi UU Pemberantasan Terorisme Cepat Selesai

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut baik selesainya penyempurnaan revisi UU Pemberantasan Terorisme

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 17:43 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme telah menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyambut baik selesainya penyempurnaan revisi UU tersebut.

"Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan DIM," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut dia, pansus sudah berusaha menyempurnakan RUU Pemberantasan Terorisme tersebut. Karenanya, menteri asal PDIP ini mengaku siap menindaklanjuti dengan membahas revisi UU itu lebih intensif.

"Kami siap untuk membahasnya untuk bersama-sama dengan DPR. Agar revisi UU ini dapat menjadi UU yang baik dalam memberantas terorisme," tegas Yasonna.

Dia berharap revisi UU Pemberantasan Terorisme bisa rampung pada masa sidang selanjutnya. Dia pun mengingatkan agar revisi UU tersebut memperhatikan para korban.

"Dari korban juga bisa jadi masukan kita. Ini terkait bagaimana koordinasi dari negara terhadap stakeholder," Yasonna menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya