Fraksi Golkar Setuju PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR

Proses penyelesaian revisi UU MD3 itu hanya memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 20:02 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 20:02 WIB
20160930-Fraksi-Partai-Golkar-Gelar-Rapat-Pleno-Jakarta-Kahar-Muzakir-JT
Plt Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menghadiri Rapat Pleno Fraksi Partai Golkar di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9). Rapat tersebut membahas Keputusan MKD soal Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Fraksi Partai Golkar di DPR tidak mempersoalkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak dipersoalkan. Bahkan, Fraksi Golkar mendukung revisi UU MD3 usulan PDI Perjuangan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzaki,r‎ justru mengklaim, partainya pengusung penambahan satu kursi pemimpin DPR untuk PDIP sebagaimana inti dari revisi UU MD3 tersebut.

"Kami partai pengusung untuk menambah satu kursi itu, untuk PDIP baik di DPR maupun di MPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ditegaskan Kahar, Fraksi Partai Golkar di DPR berkomitmen dalam mendukung revisi UU MD3 tersebut. "Ya supaya untuk keterwakilan, masa PDIP ada 106 kursi tidak ada wakil ketua," ucap dia.

Ia berpendapat, sebenarnya‎ revisi UU MD3 itu bisa rampung dalam waktu singkat. "Kan kalau sudah diusulkan DPR, datang pemerintah setuju, dibawa ke paripurna, diketok jadi UU selesai," ujar Kahar.

Ia menambahkan, proses penyelesaian revisi UU MD3 itu hanya memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya