PDIP Soroti 7 Kasus Hukum yang Mangkrak di Kejagung

Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi dinilai tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Des 2016, 07:50 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 07:50 WIB
Jelang Akhir Tahun, PDIP Luncurkan Buku
Ketua DPP bidang hukum PDIP Trimedya Panjaitan (kiri) menunjukkan buku 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum', Jakarta, Selasa (30/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PDIP menyoroti masih ada kasus hukum dan HAM yang belum dituntaskan. Setidaknya ada tujuh kasus yang hasil penyelidikannya belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan aktivis 1998-1999, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985.

"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang selama 10 tahun memerintah, belum berhasil menyelesaikannya," ucap Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

Terkait warisan kasus HAM berat masa lalu, menurut dia, dapat diambil beberapa upaya sebagai jalan keluar. Pertama tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalui proses hukum atau upaya yudisial. Kedua, penyelesaian secara nonyudisial.

"Pemerintahan Jokowi-JK harus didorong untuk mau dan berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini. Ini bukan pekerjaan mudah, terbukti rezim SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak berhasil melakukannya," ungkap Trimedya.

Meski demikian, menurut dia, pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla atau JK berpeluang untuk menyelesaikan hal ini. Pasalnya, Presiden tidak punya beban masa lalu.

"Namun, pemerintahan Jokowi-JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi juga tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu," pungkas Trimedya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya