Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri tak terima dirinya dipecat dari keanggotaan PKS.
"Intinya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait keabsahan surat pemecatan dia. Bahwa pengadilan mengabulkan, tidak sah pemecaran Fahri Hamzah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Baca Juga
Selain itu, kata Made, PKS juga wajib membayar tuntutan ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.
Advertisement
"Karena gugatannya adalah melawan hukum ada tuntutan ganti ruginya," tandas Made.
Fahri sendiri menuntut PKS mengganti rugi materil sebesar Rp 500 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.