Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp 30 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dan menyatakan pemecatan terhadap dirinya tidak sah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Des 2016, 06:43 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 06:43 WIB
20160503-Fahri Hamzah Lakukan Mediasi dengan PKS di PN Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (peci hitam) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Seperti diketahui, Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri tak terima dirinya dipecat dari keanggotaan PKS.

"Intinya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait keabsahan surat pemecatan dia. Bahwa pengadilan mengabulkan, tidak sah pemecaran Fahri Hamzah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, kata Made, PKS juga wajib membayar tuntutan ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

"Karena gugatannya adalah melawan hukum ada tuntutan ganti ruginya," tandas Made.

Fahri sendiri menuntut PKS mengganti rugi materil sebesar Rp 500 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya