Penambahan Kursi Pimpinan DPR untuk PDIP Dibawa ke Paripurna

Revisi UU MD3 tersebut diusulkan oleh PDIP sebagai pemenang pemilu yang tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Des 2016, 11:14 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 11:14 WIB
20160906-Paripurna DPR Bacakan Surat Jokowi tentang Kepala BIN-Jakarta
Suasana rapat paripurna ke-5 tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9). Dalam rapat tersebut dibacakan surat Presiden Jokowi terkait pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala BIN. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat tertutup dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR, membahas hasil keputusan Baleg terkait revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 tersebut diusulkan oleh PDIP sebagai pemenang pemilu yang tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyampaikan hasil rapat Bamus dan pimpinan DPR, revisi UU MD3 ini dibawa ke rapat paripurna hari ini, untuk disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Tadi dalam rapat Bamus telah diputuskan dan disampaikan untuk perubahan terhadap rancangan UU dan akademis revisi terbatas UU MD3 sudah diserahkan kepada kami, sehingga hari ini kami akan langsung tindak lanjuti," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

"Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," sambung dia.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pada saat reses nanti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa saja langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut karena memang diperbolehkan. Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses.

"Nanti kita lihat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun, asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," jelas dia.

Firman memastikan, UU MD3 akan direvisi secara terbatas, yang berarti hanya beberapa pasal saja dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR.

"Kan untuk menambah, mengubah UU MD3, sekarang kan di MD3 satu pimpinan tiga wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," tandas Firman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya