OTT Pejabat Bakamla, KPK Tahan 3 Tersangka di Rutan Berbeda

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Des 2016, 16:17 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 16:17 WIB
20161215-Kasus-Korupsi-Jakarta-Eko-Susilo-Hadi-HA
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Badan keamanan laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi berada di dalam mobil tahanan usai resmi ditahan KPK terkait kasus suap dan korupsi di sektor kelautan., Jakarta, Kamis (15/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Rabu kemarin, 14 Desember 2016.

Keempat orang tersebut adalah Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST), serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah (FD).

Tiga dari empat tersangka tersebut akan ditahan KPK di rumah tahanan atau rutan berbeda. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tiga orang tersangka kami tahan di tempat yang berbeda selama 20 hari pertama. Tersangka ESH di rutan Polres Jakpus, HST di rutan Polres Jakarta Timur, dan MAO di rutan KPK," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo keterangan pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Sementara, tersangka FD masih dalam tahap pencarian oleh Satgas KPK. FD dijadikan tersangka berdasarkan penyidikan terhadap mereka yang ditangkap Satgas KPK.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla, yang dibiayai APBN-P 2016‎.

Sebagai penerima suap, Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya