Liputan6.com, Jakarta - KPK menerima putusan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pada Kamis 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi karena terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta.
"Rohadi tidak banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Baca Juga
Vonis itu memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rohadi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Advertisement
"Alasan kami tidak banding karena hukuman 7 tahun dipandang masih proporsional," ujar Febri memberi alasan seperti dilansir Antara.
Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Rohadi Masih Berperkara
Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.
KPK masih menjerat Rohadi dalam perkara gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan perkara tindak pidana pencucian uang yang prosesnya masih di tingkat penyidikan.
KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.