Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Inspektur Jenderal Purn Bekto Suprapto menilai keputusan Polri memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak berlebihan.
Menurut dia, pemanggilan kepada Eko Patrio justru memberikan kesempatan pada anggota DPR itu untuk menjelaskan perkataannya.
"Saya berpendapat tindakan polisi tidak berlebihan, tetapi justru menghormati Pak Eko Patrio sebagai Anggota DPR untuk menjelaskan pernyataannya," ujar Bekto ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Bekto mengatakan, polisi hanya mengundang Eko Patrio untuk menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
"Pak Eko Patrio diundang dan bukan dipanggil dalam rangka sistem peradilan pidana. Artinya Pak Eko Patrio bisa datang memenuhi undangan atau tidak datang, tidak ada kewajiban hukum untuk datang memenuhi undangan tersebut," ujar Bekto.
Apalagi, ujar Bekto, masyarakat juga menunggu penjelasan dari Eko Patrio soal pernyataannya yang menuding penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu terhadap kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Masyarakat menunggu pernyataan Pak Eko Patrio benar dan ada buktinya. Dipersilakan Pak Eko Patrio menyampaikan kebenaran pernyataannya kepada Polri dan atau kepada masyarakat," ucap Bekto.
Bekto juga mengingatkan kepada masyarakat, meski saat ini sudah ada kebebasan pendapat, namun harus bertanggung jawab.
"Tentu tidak baik kalau pendapatnya hanya untuk menyesatkan pengetahuan masyarakat," ujar Bekto.