Lanud Abdulrachman Saleh Hentikan Sementara Operasional Hercules

Pesawat Hercules memiliki sisa terbang selama 64 jam sebelum menjalani perawatan berkala.

oleh Zainul Arifin diperbarui 18 Des 2016, 17:02 WIB
Diterbitkan 18 Des 2016, 17:02 WIB
Puing pesawat Hercules TNI yang jatuh di Wamena
Puing pesawat Hercules TNI yang jatuh di Wamena

Liputan6.com, Jakarta - Pesawat Hercules C-130 HS yang jatuh di Wamena, Papua, disebut dalam kondisi layak terbang. Pesawat yang dibeli dari Australia ini baru tiba di Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur, Februari 2016 lalu.

"Pesawat dibeli dari Australia, datang ke pangkalan kami awal Februari lalu. Kondisinya juga masih baik," kata Komandan Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Marsekal Pertama Djoko Senoputro, di Malang, Minggu (18/12/2016).

Pesawat ini tergabung dalam Skadron 32 Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh. Pesawat Hercules nahas ini memiliki sisa terbang selama 64 jam sebelum menjalani perawatan berkala. Setelah ada kejadian itu, seluruh pesawat Hercules diperintahkan dihentikan untuk kegiatan operasional.

"Instruksi pimpinan, semua misi dihentikan sementara. Menunggu perintah lebih lanjut," ucap Djoko.

Pesawat Hercules C-130 HS berangkat dari Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh Malang, 17 Desember 2016. Rencananya, misi berakhir pada 21 Desember 2016.

Saat pesawat meninggalkan landasan di Timika, Djoko menyebut cuaca cerah dan bagus. Sekarang telah diterjunkan tim investigasi untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Kecelakaan pesawat Hercules milik TNI AU yang ada di Pangkalan Abdulrachman Saleh Malang terjadi kedua kali sepanjang tahun ini. Sebelum Hercules ini, pesawat latih tempur jenis Super Tucano juga jatuh saat bermanuver di atas permukiman penduduk di Jalan Laksda Adi Sutjipto Kota Malang pada Februari 2016 silam.

"Semoga ke depan tak ada lagi kecelakaan. Kami semua telah berusaha mencegah dengan perawatan rutin, termasuk suku cadang juga tak ada masalah. Kalau ada kekurangan, itu salah kita semua," tegas Djoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya