Kompolnas Khawatir Surat Edaran Polri soal Natal Picu 'Sweeping'

Poengky menyebutkan fatwa MUI bukan produk perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2016, 09:43 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 09:43 WIB
20161107-CMS-Stok MUI-YR
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkhawatirkan surat edaran Polri perihal perayaan Natal memicu gerakan "sweeping" organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

"Saya justru khawatir imbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 18 Desember 2016.

Poengky menilai surat edaran Polri yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar hukum merupakan langkah keliru.

Dikutip dari Antara, Poengky menyebutkan fatwa MUI bukan produk perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum di Indonesia.

Poengky menegaskan penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama maupun berkeyakinan telah dijamin secara konstitusi di Indonesia.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.

Selain itu, Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya