Polda Metro Jaya Minta Sistem Ganjil Genap Dikaji Ulang

Pengkajian diharapkan dapat menjadi solusi sebelum pemerintah DKI Jakarta memberlakukan ERP.

oleh Nafiysul QodarAndrie Harianto diperbarui 19 Des 2016, 10:27 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 10:27 WIB
20160831-Hari Kedua Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap-Jakarta
Petugas menilang pengendara mobil berpelat genap yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin mulai diberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Setelah tiga bulan penerapan ganjil-genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat limaribuan pengendara terkena tilang. Beragam alasan disampaikan para pelanggar, mulai dari lupa tanggal sampai dengan coba-coba atau adu nasib.

Sistem pengaturan ganjil genap (Gage) di jalur-jalur protokoler adalah sebagai sistem transisi untuk menuju sistem Electronic Road Pricing (ERP). Gage diberlakukan mulai 30 Agustus 2016 setelah pemerintah DKI Jakarta memberhentikan 3 in 1 yang mulai beroperasi di era Gubernur Sutiyoso.

Payung hukum penyelenggaraan Sistem Gage adalah Undang-undang 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serte Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap.

"Sejak diberlakukan secara efektif program ganjil genap TMT 30 Agustus 2016 sudah 2 (dua) kali
dilakukan pengkajian dengan melibatkan Tim independent dari Universitas Indonesia," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (19/12/2016).

Hasil evaluasi tersebut cukup baik. Ini terlihat dari waktu tempuh kendaraan yang mengalami peningkatan, turunnya volume kendaraan di jalan protokoler, "Dan peningkatan penumpang TransJakarta," ujar Budiyanto.

Polisi mencatat terjadi naik-turun jumlah pelanggaran ganjil genap. "Total hasil penegakan hukum sampai dengan tanggal 9 Desember 2016 sebanyak 5.113 pelanggar," kata Budiyanto.

Berdasarkan hasil wawancara dengan mereka yang melanggar, diketahui beragam alasan. Mereka ada yang beralasan lupa kalender nasional pemberlakuan ganjil genap sesuai penanggalan. Ada pula yang mengaku lupa waktu pemberlakuan, tidak sedikit yang sengaja melanggar dengan harapan petugas tidak melihatnya. "Ada yang ingin coba-coba, ngadu nasib," beber Budiyanto.

Seiring tiga bulan berlakunya Sistem Gage, Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi terkait keberlanjutan sistem tersebut ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Perlu melakukan pengkajian kembali secara komprehensif dengan melibatkan tim independen, kemudian hasilnya dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi seluruh stake holder untuk dapat  digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah antisipasif ke depan menuju pada program yang lebih permanent yakni program jalan berbayar Interoperatibility System Elektronik Road Pricing (ERP)," Budiyanto menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya