Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pelarangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Ketua Umum MUI Marif Amin mengatakan, ada beberapa alasan di balik lahirnya fatwa tersebut.
"Ini karena adanya keluhan dari masyarakat, banyaknya mereka dipaksa," kata Maruf di sela peluncuran gambar mata uang rupiah yang baru di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Baca Juga
Menurut dia, beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut dalam rangka menyambut perayaan Natal.
Advertisement
"Mereka enggak berani menolak karena ada tekanan. Oleh karena itu, mereka butuh pegangan. Di situ MUI memberi fatwa untuk menjadi pegangan dan supaya itu oleh pihak kemananan dan penegak hukum juga melindungi masyarakat," ujar Maruf.
Dia berharap dengan keluarnya fatwa tersebut, pihak perusahaan atau pengelola mal tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut tersebut.
"Jadi, jangan ada paksaan kepada karyawan di mal atau perusahaan-perusahaan lainnya," ujar dia.
Maruf mengklaim pihaknya banyak mendapat pengaduan terkait kebijakna penggunaan atribut Natal. Aduan itu sudah cukup lama dia terima.
"Tadinya saya pikir enggak serius. Jadi orang enggak terlalu perhatikan. Tapi lama-lama orang ternyata mengadu. Karena ini semacam keharusan, itu mereka enggak bisa menghindar," ujar dia.
Memang, MUI tidak mendapatkan langsung aduan tersebut. "Masyarakat, kemudian mereka mengeluh kepada gurunya, ustadnya kan begitu. Nah itu disampaikan ke MUI, makanya kita buat fatwa," kata Maruf.
Lalu, bagaimana bila ada perusahaan yang tetap melanggar fatwa tersebut?
"Ya, kalau dia melaporkan ya kita tindaklanjuti. Karyawan atau bukan karyawan yang melapor ke MUI ya langsung kita tindaklanjuti," Maruf menegaskan.
Â