Mendagri: Ormas yang Meresahkan Saat Perayaan Natal Akan Ditindak

Menurut Tjahjo, sanksi terhadap ormas diatur undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Des 2016, 18:03 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 18:03 WIB
Ahmad Romadoni/Liputan6.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap ormas yang bertindak berlebihan pada saat perayaan Natal. Mendagri Tjahjo Kumolo pun meminta peran kepala daerah untuk memperhatikan ormas-ormas yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Tadi Pak Kapolri bilang juga akan melakukan langkah-langkah (tegas), bahwa yang meresahkan masyarakat akan ditindak. Kepolisian harus proaktif," ucap Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menteri dari PDIP ini menyebut pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Menurut Tjahjo, sanksi terhadap ormas diatur undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar.

"Membubarkan ormas itu beda dengan mendaftar. Mendaftar dengan online bisa, lalu dia harus memiliki asas Pancasila. Setelah mendaftar, dia teriak-teriak anti-Pancasila. Itu ada peringatan-peringatan yang panjang. Karena di undang-undang ada tahapan sampai ke Mahkamah Agung," paparnya.

Selain itu, Tjahjo mengaku memiliki kendala untuk menindak ormas-ormas. Rata-rata ormas lebih banyak terdaftar di Pemda sehingga sulit diinventarisir.

"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di Kemendagri, tapi secara lokal. Makanya itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah setempat setiap gubernur dan pemda setempat, kapolres dan kejaksaan. Koordinasi kepolisian dan dan kejaksaan harus diperlukan," tegas Tjahjo Kumolo.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya