Polisi Belum Terima Surat Permohonan Maaf Dora pada Aiptu Sutisna

Dora Natalia Singarimbun telah mengajukan permohonan maaf kepada Aiptu Sutisna lewat media sosial.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2016, 19:53 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 19:53 WIB
Dora Natalia Minta Maaf Pada Aiptu Sutisna
Dora Natalia Minta Maaf Pada Aiptu Sutisna

Liputan6.com, Jakarta - Dora Natalia Singarimbun telah mengajukan permohonan maaf kepada Aiptu Sutisna lewat media sosial. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol M Agung Budijono mengaku belum melihat permohonan maaf tersebut.

"Itu (surat permohonan maaf di media sosial) belum pernah mereka sampaikan kepada kami," ucap Agung di kantornya, Polres Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Agung juga menjelaskan, dirinya belum mengetahui apakah pelaporan terhadap Dora dari Aiptu Sutisna telah dicabut atau belum. Agung mengaku belum bisa menjelaskan kelanjutan kasus tersebut pada saat ini.

"Kalau masalah itu (pencabutan laporan), kita lihat saja nanti bagaimana," kata Agung.

Namun, pantauan Liputan6.com, mobil Dora Natalia dengan plat nomor B 1257 PRY xenia putih kembali ke halaman Polres Metro Jakarta Timur didampingi dengan ibundanya sekitar pukul 16.00 WIB, usai diperiksa selama 5 jam. Ia mengaku akan menyerahkan surat perdamaian yang telah tersebar di media sosial.

Dora yang mengenakan blouse ungu dengan jilbab bewarna merah muda terlihat mengangguk saat awak media mencecar pertanyaan mengenai status surat perdamaian tersebut.

Dora Natalia Singarimbun, pegawai di Mahkamah Agung (MA), sempat bertindak nekat dengan memukul dan mencakar Aiptu Sutisna yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016.

Namun, Sutisna tak melawan tindakan Dora. Dia membiarkan Dora terus memukuli dirinya. Sutisna pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut.

Lantaran kasus ini, Dora yang masih berstatus sebagai saksi pelapor terancam menerima pasal 212 terkait kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. (Cyntia Lova)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya