Terakhir Lapor LHKPN di 2011, Ini Kata Plt Gubernur DKI Sumarsono

Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Des 2016, 02:10 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 02:10 WIB
20161130-Soni-Sumarsono-JT1
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menghadiri kegiatan Silaturahmi Nusantara Bersatu, di Monas, Jakarta, Rabu (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Data situs resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya.

Pria akrab disapa Soni itu melapor pertama kali pada 31 Juni 2006, ketika menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu Soni melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2011. Ketika itu, dia menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP).

Sedangkan sejak menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2015 dan Plt Gubernur 2016, Soni belum melaporkan harta kekayaannya. Menanggapi hal itu, Soni mengaku tidak tahu kenapa laporan harta kekayaannya hanya tercatat sampai 2011.

Dia menyebut selalu melapor setiap berganti jabatan.

"Saya enggak tahu, tapi yang jelas terakhir selalu setiap tahun. Jadi setiap ganti jabatan, kapan kita diganti, biasanya selalu melaporkan," ujar Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2016).

Meski tak tercatat, Soni mengaku sudah melaporkan harta kekayaan atas jabatan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dijabatnya sejak 2015.

"Sebagai dirjen (sudah lapor) bukan sebagai Plt," ucap Soni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya