Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memutuskan dakwaan jaksa atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut diteruskan atau tidak. Majelis pun menunda sidang Ahok pada Selasa pekan depan.
"Sidang putusan (sela) akan ditunda Selasa depan 27 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sebelum menutup sidang di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, majelis hakim butuh waktu untuk bermusyawarah.Â
Hari ini, jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," ujar Jaksa kasus Ahok, Ali Mukartono dalam persidangan.
Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok.
"Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa.