KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Perpanjangan mulai 23 Desember 2016 hingga 21 Januari 2016.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Des 2016, 07:17 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 07:17 WIB
20161116- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Siti Fadilah Supari tersangkut kasus dugaan korupsi alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007, Rabu (16/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tersebut dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"SFS dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran masa penahanan 40 hari sebelumnya akan berakhir. Dengan perpanjangan ini, proses penyidikan Siti belum rampung. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat Siti.

"Perpanjangan mulai 23 Desember 2016 hingga 21 Januari 2016," ujar Febri.

Siti Fadilah Supari ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Oleh KPK, Siti Fadilah Supari dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya