Liputan6.com, Jakarta - Fenomena telolet mewabah, dari Pantura sampai mancanegara. Semula suara klason bus dan truk unik ini cukup membuat bahagia anak-anak, belakangan kalangan selebritas dunia pun mulai membicarakannya. Om Telolet, Om...
Mabes Polri angkat bicara soal fenomena ini. Polri dengan tegas menyatakan bahwa telolet tidak dilarang.
"Bahagia itu sederhana, tidak ada larangannya untuk telolet," kata Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (22/12/2016).
Advertisement
Namun, kata Martinus, pihaknya akan mengevaluasi bilamana fenomena ini dinilai membahayakan dan mengganggu hak-hak pengguna jalan raya.
"Klaksonnya itu kan enggak ada masalah, kalau dinilai bahaya akan dievaluasi. Bagi anak-anak itu kan ekspresi mereka, kita hormati," kata Martin.
Martin menambahkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Korps Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan terkait kemunculan fenomena ini.
Guna menghindari gangguan lalu lintas akibat munculnya Telolet, ujar Martin, pihaknya akan menggelar patroli sepanjang jalanan yang dilintasi truk dan bus.
"Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi penyetopan bus-bus di jalan, tetapi mereka bisa lakukan di tempat singgah bus dan truk. Ini bentuknya imbauan," ujar Martinus.