Polda Jateng Akan Tertibkan Pemburu Klakson Om Telolet Om

Menurut dia, sekelompok pemburu klakson Telolet dapat menggannggu arus lalu lintas. Karena sekelompok orang itu berada di jalanan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 23 Des 2016, 09:13 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 09:13 WIB
Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Herukoco (Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com)

Liputan6.com, Brebes - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Herukoco menyebut maraknya aksi Om Telolet Om atau pemburu klakson telolet perlu ditertibkan. Sebab, kelompok pemburu klakson telolet dapat mengganggu arus lalu lintas.

Untuk melakukan aksinya, mereka harus berada di jalanan. Aksi itu pun dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan ataupun sekelompok orang pemburu klakson telolet itu sendiri.

"Saya kira memang perlu ditertibkan pemburu klakson telolet itu. Maksud saya menertibkan pengguna klakson telolet ataupun menertibkan masyarakatnya dalam hal ini pemburu Telolet," ucap Herukoco di Brebes, Jateng, Jumat (23/12/2016). 

Hingga kini, lanjut dia, jajaran Kepolisian bersama Dinas Perhubungan segera melakukan rencana penertiban pemburu Telolet dan klakson Telolet yang dianggap sudah mengganggu di jalan raya. 

"Sudah ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan, nantinya apakah diperlukan himbauan dalam bentuk surat edaran. Karena dengan perkembangan yang ada, sampai ada yang berdiri di tengah jalan, ini kan menimbulkan permasalahan lalu lintas baru dan sangat membahayakan," dia menambahkan. 

Kendati demikian, Herukoco menegaskan belum ada larangan soal bunyi klakson telolet. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan, hanya diatur tingkat kebisingan.

"Sampai saat ini belum ada larangan terkait bunyi klakson Telolet itu. Ya memang belum diatur bagaimana bunyinya seperti apa," kata dia.

Pada sisi lain, booming-nya Om Telolet Om itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengundang berbahaya. Pemburu telolet juga diminta tidak berkerumun sampai di tengah jalan untuk menghentikan kendaraan di jalan raya hanya ingin meminta "Om Telolet Om". 

"Jangan sampai bergerombol ditengah jalan apalagi menghentikan kendaraan, itu bisa mengganggu lalu lintas, bisa macet," ujar Herukoco. 

Sementara itu, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian sementara ini baru melakukan patroli secara rutin untuk mengamankan aksi para pemburu klakson telolet.

Herukoco menyebutkan, jajaran Polda Jateng telah menyebar dan menetapkan personel di beberapa titik yang sering digunakan para pemburu klakson seperti di terminal, pertigaan, dan titik-titik lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya