Densus 88 Tangkap 3 WNI yang Dideportasi dari Suriah

Rikwanto menyebut tiga orang tersebut ditangkap di Negara Suriah pada 5 Desember karena terindikasi akan ikut berperang.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Des 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 25 Des 2016, 15:11 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga pria warga negara Indonesia (WNI) setelah mereka dideportasi dari Suriah. Ketiganya diduga akan ikut berperang di negara yang sedang bergejolak itu.

"Benar ada penangkapan tiga WNI yang diduga hendak bergabung ke Suriah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, dalam pesan singkat, Minggu (25/12/2016).

Identitas ketiga pria tersebut Tomi Gunawan (18) asal Pekanbaru, Jang Johana (25) asal Bandung dan Irfan (21) asal Jakarta. "Dari keterangan ketiganya, mereka tidak mengenal satu sama lain," ujar dia.

Rikwanto menyebut tiga orang tersebut ditangkap di Negara Suriah pada 5 Desember karena terindikasi akan bergabung untuk berperang di negara yang tengah berkonflik tersebut. Ketiganya kemudian dideportasi melalui Bandara Istanbul Turki.

Seperti dikutip dari Antara, Densus 88 Antiteror Mabes Polri langsung menangkap ketiganya setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu 24 Desember 2016. Ketiganya langsung digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa secara intensif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya